Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Jika Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Jika Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pohon tumbang menimpa mobil di Jalan Danau Sunter Barat, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hujan deras dan juga angin kencang, seringkali menyebabkan sejumlah pohon tumbang.

Pada beberapa kasus, pohon tumbang juga turut menimpa kendaraan yang sedang terparkir di area tertentu, ataupun bangunan.

Hal ini pun, sering menyebabkan kerusakan pada bangunan atau kendaraan akibat tertimpa pohon dalam ukuran besar.

Apabila Kamu mengalami hal ini, Kamu dapat mengajukan klaim asuransi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tahun Ini Pemprov DKI Anggarkan Rp 469 M Buat Pembebasan 6,5 H Lahan Normalisasi Ciliwung

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, membuka layanan klaim asuransi bagi korban pohon tumbang di wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari laman sosial media resmi Pemprov DKI Jakarta, klaim asuransi tersebut bisa dilakukan bagi Anda yang terkena dampak pohon tumbang dari segi korban luka, kendaraan, dan bangunan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang terdampak pohon tumbang di Jakarta, bisa segera melaporkan hal ini kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Adapun klaim tersebut, bisa diajukan dengan memenuhi beberapa berkas persyaratan.

Cara klaim asuransi pohon tumbang di wilayah DKI Jakarta
Cara klaim asuransi pohon tumbang di wilayah DKI Jakarta (Instagram @dkijakarta)

Diantaranya meliputi berkas surat keterangan laporan kejadian dari Kepolisian, dan dokumentasi kerusakan properti, kendaraan, atau kerugian lainnya.

Dokumen persyaratan klaim asuransi pohon tumbang di Jakarta

Selain melampirkan berkas tersebut, terdapat juga beberapa dokumen syarat lain yang diperlukan, meliputi :

1. Fotokopi BPKB/STNK, KTP

2. Surat keterangan dari Sudin wilayah sesuai lokasi kejadian

3. Kwitansi atau estimasi biaya kejadian

4. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved