Kepepet Terlilit Utang Judi Online, Kepala Minimarket di Kramat Jati Rancang Perampokan Rp 95 Juta
Kepala minimarket di wilayah Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi dalang perampokan lantaran terlilit utang judi online.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seorang kepala minimarket di wilayah Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi dalang perampokan lantaran terlilit utang judi online.
Tersangka, Soni Muwardika nekat merencanakan perampokan pada minimarket di tempat kerjanya sendiri lantaran terlilit utang judi online sebanyak Rp26 juta
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan Soni merencanakan perampokan dengan mengajak dua temannya berinisial RA dan AM untuk berpura-pura menjadi garong.
"Kejadiannya pada Jumat (3/2/2023) sekira jam 23.30 WIB malam. Dia (Soni) saat kejadian ada di TKP, berpura-pura seakan menjadi korban," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023).
Dalam aksinya Soni meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai sedang bersiap menutup minimarket saat jam operasional nyaris berakhir.
Baca juga: Dihadiri Anies, Rakernas Partai Ummat Diwarnai Pencurian 11 Ponsel dan Pelecehan Seksual Wartawati
Kedua pelaku yang masing-masing membawa sebilah pisau masuk ke minimarket lalu memaksa para pegawai untuk membuka brankas sebagaimana kasus perampokan.
"Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp 95 juta," ujarnya.

Perampokan didalangi tersangka awalnya berjalan mulus karena tidak ada pegawai yang curiga, bahkan Soni melaporkan kasus ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.
Budi menuturkan kasus perampokan dirancang Soni terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus ketiga pelaku.
"Jadi tersangka melapor ke Polsek bahwa terjadi perampokan. Alhamdulillah setelah penyidikan terungkap. Alat bukti dua bilah pisau, sepeda motor, dan flashdisk berisi rekaman CCTV," tuturnya.
Atas perbuatannya Soni Muwardika, RA, dan AM yang kini sudah ditahan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Rooftop Kemlu dan Kos, 2 Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal |
![]() |
---|
Anggota Polres Jakarta Timur Terima Setoran dari Penjual Toko Obat Terlarang di Pondok Ranggon |
![]() |
---|
Hore! Pemilik Nama 'Agus' Gratis Masuk TMII Sebulan Penuh, Berlaku hingga 31 Agustus |
![]() |
---|
3 Pekan Dibiarkan, Gunungan Sampah di Penggilingan Jaktim Buat Warga Celaka |
![]() |
---|
Jasad Bayi Terbungkus Karung di Lubang Buaya, Diduga Sudah 2 Hari Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.