Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Menteri Agama Beri Ultimatum Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Catat Ini!

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk anak petinggi GP Ansor, David (17) di rumah sakit.

|
Kolase TribunJakarta (IG @gusyaqut) dan (wartakotalive.com)
(Kiri) Gus Yaqut menjenguk David dan (Kanan) Tampang pelaku penganiaya David, Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk anak petinggi GP Ansor, David (17) di rumah sakit.

Gus Yaqut, sapaan menteri tersebut, mengunggah foto dirinya tengah menjenguk David di Instagram resminya.

Terlihat Gus Yaqut tengah mengusap kepala dari David yang terbaring tak berdaya dan dikabarkan koma di kasur rumah sakit.

Gus Yaqut tampak membungkuk melihat kondisi wajah dari David.

Dia pun menulis pesan keras di foto yang diunggahnya itu.

Baca juga: Alasan Polisi Ganti Pelat Nomor Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo yang Nunggak Pajak

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" begitu bunyi tulisan itu pada Kamis (23/2/2023).

Kronologi kejadian

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (16), hingga korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.

Kolase Foto Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Jakarta Selatan tersangka penganiaya putra petinggi GP Ansor.
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Jakarta Selatan tersangka penganiaya putra petinggi GP Ansor. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Baca juga: Ini Tampang Mario Anak Pejabat Kantor Pajak Jaksel yang Aniaya Putra Pengurus PP GP Ansor

Namun, hal itu tak mendapat jawaban.

Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhgembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," katanya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.

Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.

Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.

Lantas mereka terlibat perdebatan saat Mario menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.

Kemudian polisi mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari satpam kompleks.

Ketika tiba di lokasi polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," pungkasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti akhirnya Mario ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved