Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Muncul Isu Pacar Anak Pejabat Pajak Merekam saat Putra Pengurus GP Ansor Dianiaya, Terkuak Sosoknya

Beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) merekam peristiwa penganiayaan David.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TWITTER
Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya.

Bahkan AGH disebut-sebut merekam peristiwa penganiayaan tersebut.

Pantaun TribunJakarta, isu tersebut pertama kali dihembuskan oleh akun Twitter, @habibthink, pada Kamis (23/2/2023).

TONTON JUGA

"Oke gue spill dikit..

si A ini merekam kejadian saat David dianiaya oleh pelaku. Gila ya.

Gue gak tahu apa yang ada di dalam hati dan pikiran A saat itu," tulis akun tersebut.

Siapakah AGS?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AGH merupakan seorang remaja perumpuan yang baru berusia 15 tahun.

AGH merupakan mantan kekasih David.

Namun kini AGH merupakan pacar Mario Dandy Satriyo.

Ade Ary lalu menjelakan peristiwa penganiayaan David terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Terbaru, Polisi Temukan Bukti Penting Kasus Anak Pejabat Pajak Jaksel Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini bermula saat Mario Dandy Satriyo menerima laporan dari AGH.

Kepada Mario, AGH mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari David.

Merasa panas dengan curhatan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo kemudian mencoba menghubungi David.

Namun David tak merespon Mario Dandy Satriyo.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Lalu Mario Dandy Satriyo menyusun sebuah siasat.

Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak.
Berikut sederet fakta tentang peristiwa penganiayaan David (17) anak dari seorang pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari pejabat pajak. (Kolase TribunJakarta)

Baca juga: Cari Bukti Baru, Polisi Gelar Olah TKP Ulang Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Mario Dandy Satriyo menyuruh AGH untuk menghubungi David, dan bertanya soal keberadaan korban.

Kala itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David yang tak tahu apa-apa, kemudian memberitahu kepada AGH kalau ia sedang berada di rumah temannya, R di Komplek Grand Permata di Ulujami.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario Dandy Satriyo kemudian datang ke rumah teman korban.

Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Menteri Agama dan Menteri Keuangan Meradang Ulah Anak Pejabat Pajak yang Bikin Koma Pemuda di Jaksel

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario Dandy Satriyo dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,"

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak.
Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak. (Kolase TribunJakarta)

Baca juga: Menteri Agama dan Menteri Keuangan Meradang Ulah Anak Pejabat Pajak yang Bikin Koma Pemuda di Jaksel

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved