Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ditendang dan Diinjak, David Sempat Disuruh Mario Push Up 50 Kali hingga Peragakan Sikap Tobat

Polisi membeberkan detik-detik Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) secara brutal. David sempat disuruh push up 50 kali.

Kolase TribunJakarta
Beredar sebuah video sadis yang memperlihatkan penganiayaan diduga anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor, David (17). Polisi membeberkan detik-detik Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) secara brutal. David sempat disuruh push up 50 kali. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan detik-detik Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) secara brutal.

Anak mantan pejabat pajak itu menganiaya David di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario mengawali aksi penganiayaan dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Baca juga: Cerita Menag Yaqut Kenang David Ingin Jadi Mualaf: Datang Sendiri Minta Disyahadatkan

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak.
Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak. (Kolase TribunJakarta)

Sementara itu, Ade Ary menyampaikan dua kronologi yang berbeda terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya, Shane Lukas (19).

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita Agnes Gracia kepada Mario.

Mario dan Agnes disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, Agnes merupakan mantan pacar David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG. Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," kata Ade, Rabu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved