Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Erick Thohir Bisa Rasakan Remuknya Hati Ayah David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Erick Thohir mengucapkan keprihatiannya terhadap korban penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Cristalino David Ozora.

DOK. bumn.go.id
Potret Menteri BUMN Erick Thohir. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Korban penganiayaan, David Ozora (17), masih dirawat intensif di rumah sakit.

Kondisi David, yang masih belum sadarkan diri mengundang rasa simpati dari sejumlah tokoh publik.

Tak terkecuali, Menteri BUMN sekaligus anggota kehormatan Banser NU, Erick Thohir.

Erick Thohir mengucapkan keprihatiannya terhadap korban penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak, Cristalino David Ozora.

Sebagai informasi, David adalah putra dari pengurus GP Ansor.

Baca juga: Erick Thohir Beri Dukungan ke David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Berharap Korban Segera Membaik

Erick mengungkapkan keprihatinannya dengan membalas cuitan ayah David, Jonathan Latumahina, di Twitter yang mengunggah foto sang anak tengah membaca buku berjudul 'Ajaran-ajaran Gus Dur'.

Dalam cuitannya itu, Erick mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Jonathan selaku ayah dari David.

"Sebagai sesama ayah, saya bisa merasakan remuknya hati Pak @seeksixsuck (nama akun Twitter Jonathan Latumahina)," tulisnya melalui akun Twitter pribadinya, @erickthohir, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Niat Erick Thohir Berantas Mafia Bola Dapat Reaksi Thomas Doll: Kita Berada di Jalan yang Tepat

Ia pun turut mendoakan kesembuhan David dan meminta para anggota Ansor, Banser, serta rakyat Indonesia untuk tetap melindungi dan mengawal kasus ini.

Tak ketinggalan, Erick juga menautkan nama akun Twitter dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam cuitannya tersebut.

"InsyaAllah lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT. Bersama keluarga Ansor/Banser @YaqutCQoumas & masyarakat Indonesia, kita terus doakan, lindungi, dan hadapi bersama," tuturnya.

Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023).

Kini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/2/2023).

Akibat perbuatannya, dirinya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Mario juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved