Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Majelis hakim memvonis Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus obstruction of justice  kematian Brigadir J.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan sikap dan kesediaan Baiquni Wibowo sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.

"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini atau mau komunikasi dengan penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim kepada Irfan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Baiquni Wibowo mengaku menerima putusan itu.

"Menerima yang mulia," kata Baiquni.

Atas jawaban itu, majelis hakim lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait sikapnya.

Mengingat, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Penuntut umum bagaimana apakah menerima?" tanya Hakim Afrizal kepada Baiquni.

"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," kata jaksa.

"Baik ya, untuk pikir-pikir ada waktu 7 hari ya," tukas Hakim Afrizal.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved