Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Majelis hakim memvonis Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis Baiquni Wibowo itu dibacakan Hakim Ketua Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.
Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Baca juga: Ganti DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dinilai Hakim Perbuatan Baiquni Sempurnakan Kejahatan Ferdy Sambo

Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan menyalin dan menghapus seperti itu, Baiquni dianggap menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Duren Tiga.
"Tindakan akses, menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di dalam DVR security pos Komplek Polri Duren Tiga mengakibatkan sistem elektronik tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan terhadap Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Padahal, Baiquni kala itu dianggap memahami akibat dari perbuatannya.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo patut disadari dilakukannya secara insyaf," katanya.
Perbuatan Baiquni pun dinilai Majelis Hakim telah dilakukan secara bersama-sama dengan enam terdakwa obstruction of justice lainnya dengan peranan masing-masing.
Tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan itu pada akhirnya mengakibatkan sempurnanya tindak pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto, Sidang Berlanjut ke Pembuktian
Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan sikap dan kesediaan Baiquni Wibowo sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini atau mau komunikasi dengan penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim kepada Irfan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Baiquni Wibowo mengaku menerima putusan itu.
"Menerima yang mulia," kata Baiquni.
Atas jawaban itu, majelis hakim lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait sikapnya.
Mengingat, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Penuntut umum bagaimana apakah menerima?" tanya Hakim Afrizal kepada Baiquni.
"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," kata jaksa.
"Baik ya, untuk pikir-pikir ada waktu 7 hari ya," tukas Hakim Afrizal.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.