Cerita Kriminal

Pengakuan Pengutil Supermarket di Depok, Barangnya Dijual Lagi di Jatinegara

Seorang pengutil berinisial Max (47) berhasil diringkus setelah beraksi untuk yang ketiga kalinya di sebuah supermarket Kukusan, Beji, Kota Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno, ketika dijumpai wartawan terkait peristiwa pencurian di sebuah supermarket. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Seorang pengutil berinisial Max (47) berhasil diringkus setelah beraksi untuk yang ketiga kalinya di sebuah supermarket kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok.

Dari tiga kali aksi pencurian yang dilakukannya, supermarket tersebut merugi hingga lebih dari Rp 20 juta.

Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno, mengatakan, pada aksinya yang pertama, pelaku menggasak sejumlah obat-obatan.

 

Obat-obatan tersebut dijual kembali oleh Max, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pertama obat-obatan itu dijual lagi sama dia (pelaku) di Jatinegara. Kami akan telusuri perbuatannya," ujar Sukirno dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: 3 Kali Beraksi, Max Si Pengutil Bikin Supermarket di Depok Rugi Puluhan Juta Rupiah

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah menyiapkan sebuah tas berukuran besar, yang ia gunakan untuk menyimpan barang-barang curiannya.

"Jadi dia ini bawa tas, dan ada juga yang diselipkan di dalam pakaiannya. Kemudian yang terakhir ini sampo, karena ukurannya besar jadi kelihatan," jelasnya.

Max (47) ditangkap saat beraksi untuk yang ketiga kalinya di sebuah supermarket kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, pada Kamis (23/2/2023).
Max (47) ditangkap saat beraksi untuk yang ketiga kalinya di sebuah supermarket kawasan Kukusan, Kecamatan Beji, pada Kamis (23/2/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sukirno mengatakan, motif pelaku nekat beraksi adalah tersandung persoalan ekonomi.

Ia tak memiliki pekerjaan tetap, dan hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terakhir, Sukirno berujar pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Pasal 362 KUHP, ancaman pidana penjara lima tahun," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved