Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
UPDATE Kondisi David Korban Penganiayaan Mario: Belum Siuman Tapi Ada Pergerakan Tangan dan Kaki
Terungkap kondisi terkini David (17) korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). David belum siuman tapi ada kemajuan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap kondisi terkini David (17) korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Kondisi David belum siuman tapi ada pergerakan di tangan dan kaki.
Demikian disampaikan pihak keluarga melalui Pengacara Korban juga Pengurus LBH Ansor, M Syahwan Arey.
Syahwan mengatakan kondisi putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina sudah ada kemajuan.
David kini dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
Baca juga: "Sudah Benar," Reaksi Wapres Maruf Amin Tanggapi Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo
Kemajuan ini terlihat dari GCS (glasgow coma scale), skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran.
"Kondisi saat ini ada kemajuan dari GCS 4/15 ke 6/15," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

"Tapi ada pergerakan tangan dan kaki, tapi belum siuman, makanya kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Indonesia, mudah-mudahan David ada perkembangan lebih baik," tambahnya.
Pihaknya pun berharap di skala kesadaran GCS 6/15 tersebut, putra pengurus GP Ansor itu akan segera sadar.
"Kami berharap di skala kesadaran 6/15 ini David akan siuman, namun hingga saat ini korban belum siuman dan itu yang membuat kami sangat khawatir," katanya.
Syahwan juga mengatakan bahwa David mengalami pembengkakan otak, akibat dianiaya secara brutal.
"Dari perkembangan yang ada, informasi terbaru per hari ini kami menyampaikan bahwa masih pembengkakan otak, tapi mudah-mudahan tidak terlalu parah," ungkapnya lagi.
Mario Dandy Tersangka

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Masih Lolos Jeratan Tersangka, Pacar Mario Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Putra Petinggi Ansor
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi David Terbaru: Belum Sadar, Alami Pembengkakan Otak, Tangan dan Kaki Mulai Ada Pergerakan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.