Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Didampingi Pengacara, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Intensif Penyidik soal Penganiayaan David
Sedangkan AG yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/karangan-bunga-kanan-berisi-pesan-dukungan-untuk-menangkap-agnes-pacara-mario-dandy.jpg)