Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Didampingi Pengacara, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Intensif Penyidik soal Penganiayaan David
Sedangkan AG yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), Agnes alias AG (15) kembali diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan brutal terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17), Sabtu (25/2/2023).
Pemeriksaan AG pada hari ini dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ya (AG) masih diperiksa," kata Nurma saat dikonfirmasi.
Namun, Nurma tidak menjelaskan sejak pukul berapa menjalani pemeriksaan.
Ia hanya menyebutkan bahwa AG didampingi pengacaranya.
"Didampingi dengan pengacaranya," ujar dia.
Baca juga: Karangan Bunga Tangkap Agnes Penuhi Polres Jaksel: Nggak Ada Provokasi, Nggak Bakal Ada yang Koma
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Baca juga: Menangis di Depan Wartawan, Ternyata Shane Lukas Teman Mario Tertawa di Ruang Konseling Polres
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.