Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Karangan Bunga 'Tangkap Agnes' Penuhi Polres Jaksel: Nggak Ada Provokasi, Nggak Bakal Ada yang Koma
Adapun Agnes disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan oleh pacarnya, Mario kepada David. Dia yang mengadu bahwa dirinya mendapat perbuatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Belasan karangan bunga berisi pesan "Tangkap Agnes" memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023).
Diketahui, Agnes alias AG (15) merupakan pacar dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora (17). Akibat penganiayaan anak pejabat pajak itu, korban menderita luka serius dan mengalami koma di rumah sakit.
Adapun Agnes disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan oleh pacarnya, Mario kepada David. Dia yang mengadu bahwa dirinya mendapat perbuatan tidak pantas dari David.
Belasan karangan bunga yang berjajar di depan Polres Metro Jakarta Selatan itu dikirimkan oleh berbagai pihak.
"Tangkap Agnes," demikian pesan dari salah satu karangan bunga yang nama pengirimnya tertulis Anti Ngadu-Ngadu Club.
"Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis," tulis karangan bunga lainnya.
Baca juga: Menangis di Depan Wartawan, Ternyata Shane Lukas Teman Mario Tertawa di Ruang Konseling Polres
Karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Netyjen Pecinta Keadilan menyatakan mendukung polisi mengungkap peran AG.
"Keadilan untuk David. Dukung polisi ungkap peran Agnes."
"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes Pak Polisi?," tulis karangan bunga dengan pengirim Si Paling Taat Pajak.
"Polri Presisi. Tangkap Agnes yang provokasi."
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy yang Aniaya David Sudah Dicecar Polisi, Statusya Belum Tersangka
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.