Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Ketakutan Ancaman Keluarga Mario, David dan Beberapa Saksi Minta Perlindungan LPSK
David dan sejumlah saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario yang merupakan pejabat Ditjen
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Cristalino David Ozora (17), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penganiayaan dilakukan mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengajuan permohonan diajukan melalui LBH Ansor yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (24/2/2023) sore.
Dalam kedatangannya, LBH Ansor yang ditemui Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan David.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: AGH Tonton Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Baru Menghampiri saat Korban Sudah Terkapar
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan perlindungan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014.
Serta agar kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diusut tuntas hingga ke peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
David dan tiga saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.
Baca juga: Anak Berulah Rafael Alun Dicopot dari Jabatan, Sri Mulyani Ungkap Pelanggaran Ayah Mario Dandy
Berdasar pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, David hendak meminta bantuan berupa pendampingan, bantuan medis selama perawatan, serta hak mendapat restitusi atau ganti rugi.
Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014 korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi terhadap pelaku setelah LPSK melakukan penghitungan kerugian, lalu diputuskan melalui peradilan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.