Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ketakutan Ancaman Keluarga Mario, David dan Beberapa Saksi Minta Perlindungan LPSK

David dan sejumlah saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario yang merupakan pejabat Ditjen

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Cristalino David Ozora (17) selaku korban dan beberapa saksi kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), melalui LBH Ansor mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Jumat (24/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Cristalino David Ozora (17), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penganiayaan dilakukan mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pengajuan permohonan diajukan melalui LBH Ansor yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (24/2/2023) sore.

Dalam kedatangannya, LBH Ansor yang ditemui Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan David.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban. Mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma,” kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: AGH Tonton Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Baru Menghampiri saat Korban Sudah Terkapar

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan perlindungan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014.

Serta agar kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu diusut tuntas hingga ke peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

David dan tiga saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario yang merupakan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.

Baca juga: Anak Berulah Rafael Alun Dicopot dari Jabatan, Sri Mulyani Ungkap Pelanggaran Ayah Mario Dandy

Berdasar pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, David hendak meminta bantuan berupa pendampingan, bantuan medis selama perawatan, serta hak mendapat restitusi atau ganti rugi.

Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014 korban tindak pidana dapat mengajukan restitusi terhadap pelaku setelah LPSK melakukan penghitungan kerugian, lalu diputuskan melalui peradilan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved