Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Anak Berulah Rafael Alun Dicopot dari Jabatan, Sri Mulyani Ungkap Pelanggaran Ayah Mario Dandy

Gegara ulah anaknya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala bagian Umum DJP Jakarta Selatan II. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala bagian Umum DJP Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, kehidupan mewah Rafael Alun Trisambodo ikut terungkap.

Rafael bahkan disebut memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.

Kini, Rafael akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan,"

"Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Tanpa Wajah Bersalah Mario Pukul hingga Tendang Anak Petinggi GP Ansor, Korban Perlahan Lemas

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. (Istimewa)

Rp 56 Miliar

Tidak lama kasus anaknya mencuat di media sosial, kekayaan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dibongkar.

Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kantor Pajak Masih Terbaring Koma, Kapolres Jaksel Sampai Prihatin

Akun Twitter @LenteraBangsaa_ menjadai salah satu yang menguaknya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved