Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sadar Kesalahannya, Mario Minta Maaf Kepada David dan Keluarganya dari Balik Jeruji Besi
Dari balik jeruji besi, Mario meminta maaf kepada David dan keluarganya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) tampaknya sudah menyadari kesalahannya menganiaya David (17) hingga koma di rumah sakit.
Dari balik jeruji besi, Mario meminta maaf kepada David dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (kesalahan), sudah menyampaikan (permintaan maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya (dengan korban)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie mengatakan permintaan maaf juga diserukan untuk orangtua dan keluarga korban.
"Wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Banyak Karangan Bunga di Polres Jaksel, Sebagian Besar Minta A Pacar Mario Ditangkap: Yuk Bisa Yuk!
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari Dalam Sel, Mario si Anak Pejabat Pajak Minta Maaf soal Penganiayaan ke Anak Petinggi GP Ansor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.