Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Ditanya Alasan Aniaya David, Mario Dandy Cuma Jawab: Ya Gitu Lah
Nurma kemudian kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Ada Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim Sebut Prosesnya Masih Panjang
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-20-anak-pejabat-Kanwil-DJP-Jakarta-Selatan.jpg)