Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ada Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim Sebut Prosesnya Masih Panjang

Ada peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat?

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho, menilai, ada peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebabnya, vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada," kata Albertina dalam program Rosi Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Menurut Albertina, setelah vonis, ada proses banding di Pengadilan Tinggi.

Ferdy Sambo dan empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya belakangan telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Baca juga: Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Bakal Meninggal di Penjara

Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah proses kasasi di MA selesai, terpidana juga bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Bahkan, PK bisa diajukan berkali-kali.

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," ujarnya.

Berkaca dari prosedur ini, Albertina mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.

Tak jarang, terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

"Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," ungkap hakim Pengadilan Tinggi Kupang nonaktif itu.

Aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.

Baca juga: Syarifah Ima Fans Berat Ferdy Sambo, Ngaku Rela Jika Harus Dihukum Mati Bersama

Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Jika dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, maka dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved