Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Bakal Meninggal di Penjara
Di samping itu, lanjut Mahfud MD, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ferdy Sambo di antaranya banding maupun kasasi sehingga masih ada
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga tak akan dihukum mati meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya hukuman mati.
Dugaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Keyakinan Mahfud ini didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, lanjut Mahfud MD, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ferdy Sambo di antaranya banding maupun kasasi sehingga masih ada kemungkinan putusan berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Lebih Berat Dinilai Biasa, Mantan Hakim Agung Sebut Pernah Beri 2 Kali Lipat
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.
"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.
Baca juga: Diduga Kecewa Bharada E Divonis Ringan, Reza Adik Brigadir J Bongkar Foto Sesaat Kakaknya Ditembak
Ia pun meyakinkan, dirinya tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.
Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.
"Saya tidak hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" kata Mahfud.
"Seperti kasus (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana itu. Ditangkap hakimnya. Tapi kan putusannya tetap mengikat meskipun hakimnya ditangkap," sambung dia.

Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.