Bayar Pajak Motor Lebih Mudah Lewat Samsat Keliling, Ini 12 Lokasinya Hari Ini

Bayar Pajak Motor Lebih Mudah Lewat Samsat Keliling, Ini 12 Lokasinya Hari Ini

Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi STNK- Bayar pajak motor lebih mudah lewat layanan Samsat Keliling 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bayar pajak kendaraan bermotor lebih mudah lewat layanan Samsat Keliling.

Polda Metro Jaya, mengoperasikan layanan Samsat Keliling di beberapa lokasi.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan motor tanpa harus pergi ke pusat pelayanan Samsat.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Pajak dan Kemenkeu Pamer Naik Moge Langgar Azas Kepatutan

Sehingga, bayar pajak tahunan motor lebih mudah dan praktis lewat layanan Samsat Keliling.

Umumnya, layanan Samsat Keliling tersedia di berbagai wilayah dengan menggunakan mobil.

Untuk perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan lewat layanan ini, Anda bisa mendatangi langsung lokasi Samsat Keliling terdekat dari lokasi Anda.

Syaratnya, hanya perlu membawa E-KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, juga BPKB asli beserta fotokopinya.

Mobil Samsat Keliling Jakarta Barat disediakan saat Operasi Zebra di kolong Flyover Tomang, Jumat (1/11/2019).
Mobil Samsat Keliling di wilayah Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Bagi pemilik kendaraan yang belum memiliki BPKB, dapat membawa surat keterangan atau pengantar dari leasing sebagai syarat administrasi bayar pajak kendaraan bermotor.

Namun perlu diingat, bayar pajak motor di Samsat Keliling hanya diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lebih dari satu tahun.

Apabila tunggakan pajak sudah melebihi satu tahun, perpanjangan dapat dilakukan di kantor pusat Samsat.

Lokasi Samsat Keliling

Lantas, dimana lokasi Samsat Keliling?

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Samsat Kelilong di 12 lokasi hari ini.

Inilah 12 lokasi pelayanan Samsat Keliling, Senin (27/2/2023) :

1. Samsat keliling Jakarta Pusat :

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved