Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Irit Bicara Soal Status AG Pacar Mario Dandy, Kabid Humas: Masih Menunggu

Polisi belum berbicara banyak soal status hukum remaja perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Karangan bunga (kanan) berisi pesan dukungan untuk menangkap Agnes (kiri) memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023). Agnes merupakan salah satu pihak yang turut berperan dalam kasus penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Asor DKI Jakarta, Cristalino David Ozora. 

"Tangkap Agnes," demikian pesan dari salah satu karangan bunga yang nama pengirimnya tertulis Anti Ngadu-Ngadu Club.

"Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis," tulis karangan bunga lainnya.

Karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Netyjen Pecinta Keadilan menyatakan mendukung polisi mengungkap peran AG.

"Keadilan untuk David. Dukung polisi ungkap peran Agnes."

"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes Pak Polisi?," tulis karangan bunga dengan pengirim Si Paling Taat Pajak.

"Polri Presisi. Tangkap Agnes yang provokasi."

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved