Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Polisi Irit Bicara Soal Status AG Pacar Mario Dandy, Kabid Humas: Masih Menunggu
Polisi belum berbicara banyak soal status hukum remaja perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Tangkap Agnes," demikian pesan dari salah satu karangan bunga yang nama pengirimnya tertulis Anti Ngadu-Ngadu Club.
"Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis," tulis karangan bunga lainnya.
Karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Netyjen Pecinta Keadilan menyatakan mendukung polisi mengungkap peran AG.
"Keadilan untuk David. Dukung polisi ungkap peran Agnes."
"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes Pak Polisi?," tulis karangan bunga dengan pengirim Si Paling Taat Pajak.
"Polri Presisi. Tangkap Agnes yang provokasi."
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
penganiayaan
GP Ansor
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Trunoyudo Wisnu Andiko
Polres Metro Jakarta Selatan
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.