Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Polisi Irit Bicara Soal Status AG Pacar Mario Dandy, Kabid Humas: Masih Menunggu
Polisi belum berbicara banyak soal status hukum remaja perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi belum berbicara banyak soal status hukum remaja perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AG diketahui sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo (20), salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Selain itu, AG juga disebut pernah menjalin hubungan dengan David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, status AG akan diumumkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Menanti Kejutan Ayah David Soal Keterlibatan Pacar Mario, Ada Sosok Lain di Video Penganiayaan?
Trunoyudo menerangkan, penanganan kasus ini melibatkan sejumlah stakeholder seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Pasalnya, jelas dia, kasus penganiayaan ini turut melibatkan anak sebagai korban dan saksi.
"Perlu diketahui terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan Undang-Undang," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan David Tetap di Polres Jakarta Selatan
"Maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder, dalam hal ini seperti Kementerian PPPA, kemudian juga dari Dinsos Jaksel, dan Apsifor atau Asosiasi Psikologi Forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak," tambahnya.
Karangan bunga memenuhi Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Sabtu (25/2/2023).
Karangan bunga tersebut berisikan pesan agar polisi segera menangkap pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15).
Baca juga: Ayah David Punya Bukti AGH Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan, Sebut Ada Kejutan Sebentar Lagi
Diketahui, Mario Dandy menganiaya anak petinggi GP Ansor, David (17), secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
Sementara AG disebut sebagai orang yang memicu aksi penganiayaan tersebut.
Belasan karangan bunga yang berjajar di depan Polres Metro Jakarta Selatan itu dikirimkan oleh berbagai pihak.
"Tangkap Agnes," demikian pesan dari salah satu karangan bunga yang nama pengirimnya tertulis Anti Ngadu-Ngadu Club.
"Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak polisi tangkap A plis," tulis karangan bunga lainnya.
Karangan bunga dari pihak yang mengatasnamakan Netyjen Pecinta Keadilan menyatakan mendukung polisi mengungkap peran AG.
"Keadilan untuk David. Dukung polisi ungkap peran Agnes."
"Sinergi tak terbatas. BTW di mana Agnes Pak Polisi?," tulis karangan bunga dengan pengirim Si Paling Taat Pajak.
"Polri Presisi. Tangkap Agnes yang provokasi."
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
penganiayaan
GP Ansor
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Trunoyudo Wisnu Andiko
Polres Metro Jakarta Selatan
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.