Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan David Tetap di Polres Jakarta Selatan

Namun, Polda Metro Jaya tetap melakukan supervisi dan asistensi terhadap kasus ini.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna melalukan konferensi pers terkait penyebaran hoaks yang dilakukan salah seorang guru SMA di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) tetap ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro Jaya tetap melakukan supervisi dan asistensi terhadap kasus ini.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

"Namun Demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan memimpin asistensi dan gelar perkara kasus ini.

"Pak Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, penyidikan kasus penganiayaan David dilakukan melalui tahapan formil dan materil.

"Perlu diketahui, bahwasanya kejadian itu ada penanganan penyidikan pada peristiwa. Penyidikan ini ada tentunya tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan yaitu proses formil dan materil," terang dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Anak Pejabat Pajak Jadi Atensi Kapolda Metro, Irjen Fadil Pimpin Langsung Gelar Perkara

Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved