Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Terungkap Shane Lukas Cengengesan di Polres Jaksel Sebelum Tersangka, Beda Cerita Usai Terancam Bui

Shane Lukas cengengesan di ruang konseling, beda cerita setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Terungkap video viral Shane Lukas cengengesan di Polres Jakarta Selatan tepatnya di ruang konseling terjadi sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). Beda cerita setelah Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara. 

Kemudian, Shane bertanya, "Ya sudah, mana HP lu?"

"Nih HP gua," jawab Mario.

menemui korban di depan rumah teman D yang berinisial R, Mario kemudian memaksa korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun, karena korban tidak bisa menyanggupi itu, Mario lantas meminta D untuk melakukan 'sikap tobat'.

Mario bahkan meminta Shane mencontohkan sikap tersebut.

Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023).
Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023). (Kolase TribunJakarta)

Namun, D lagi-lagi tidak bisa melakukannya. Mario akhirnya naik darah.

Mario menendang dan memukul area vital korban.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," ujar Ade Ary.

Shane yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved