Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Ungkap Pengawasan Terhadap Eliezer Akan Lebih Sulit Bila Ditahan di Lapas Salemba

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan keamanan dalam pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan keamanan dalam pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Rutan Bareskrim.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemindahan tempat penahanan tersebut untuk memudahkan pengamanan terhadap Eliezer yang berstatus justice collaborator.

"Untuk lebih memudahkan pengamanan. Kalau di Rutan Bareskrim petugas LPSK bisa melekat melakukan pendampingan untuk Eliezer," kata Hasto saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

LPSK tidak merinci apa adanya potensi ancaman bila Eliezer tetap ditahan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Salemba bersama para narapidana kasus lainnya.

Namun LPSK menyatakan pengamanan terhadap Eliezer bila tetap ditahan di Lapas Salemba akan lebih sulit, karena petugas mereka tak bisa melekat melakukan pengawasan penuh.

Baca juga: Alasan Bharada E Batal Ditahan di Lapas Salemba, Keamanan Jadi Salah Satu Faktornya

"Secara teknis lebih sulit," ujarnya.

Sementara sebagai seorang justice collaborator LPSK harus memastikan keselamatan Eliezer karena sudah membongkar kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

LPSK pun sudah mengusulkan agar dibangun Rutan atau Lapas khusus justice collaborator kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tapi hingga kini belum mendapat respon.

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Richard Eliezer Bakal Huni Sel Khusus di Lapas Salemba

Pembangunan Rutan atau Lapas khusus justice collaborator ini bukan hanya menyangkut Eliezer, tapi untuk masa depan para saksi pelaku di masa mendatang.

"Sudah ajukan surat ke Kemenkumham, untuk audiensi,  tapi belum ada respon," tutur Hasto.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) lantaran kasus sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tapi belum sampai 24 jam Eliezer ditempatkan di Lapas Salemba, LPSK memutuskan merekomendasikan agar Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan Eliezer masih berstatus WBP, namun penahanannya dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri sesuai rekomendasi LPSK.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved