Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Diduga Punya Trauma Masa Kecil dan Tidak Pernah Hidup Susah

Para pakar memberikan analisanya terhadap emosi tidak terkendali hingga kebiasaan suka pamer harta dari Mario di media sosial.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar di Instagram
Terkuak kondisi terkini David (17) putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina yang dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), menguak sisi lain seorang Mario.

Para pakar memberikan analisanya terhadap emosi tidak terkendali hingga kebiasaan suka pamer harta dari Mario di media sosial.

Bahkan, gara-gara aksi pamer harta itu membuat publik bertanya-tanya darimana seluruh sumber kekayaan yang dimiliki Mario dan keluarganya, meski diketahui ayah Mario adalah seorang pejabat pajak.

Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menduga Mario mempunyai pengalaman trauma pada masa kecil.

Baca juga: Menanti Kejutan Ayah David Soal Keterlibatan Pacar Mario, Ada Sosok Lain di Video Penganiayaan?

Adrianus menjelaskan, beberapa anak yang sudah dewasa tetapi tidak terkontrol emosinya, bisa jadi pernah mengalami trauma pada masa balita.

"Karena asumsinya anak sudah dijaga dari balita, masuk usia 15 tahun, maka di usia 20 tahun sudah beres. Tapi,  ternyata ada saja anak anak yang sudah usia dewasa muda, ternyata usia lima tahunan itu kacau, Makanya saya menduga Mario ini punya masa waktu kecil yang kacau" ujar Adrianus saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Adrianus melanjutkan, hal tersebut Mario tunjukkan saat dia menganiaya David.

"Terlihat saat dia begitu marah, mengerikan. Sehingga berakibat fatal terhadap orang lain, gitu," kata dia.

Namun, Adrianus belum bisa memastikan apakah Mario salah pola asuh oleh orangtuanya.

"Enggak tahu ya, mungkin di pengadilan bisa dilihat nanti masalahnya, pola asuh Mario seperti apa. Sehingga lalu dia menjadi begitu buas ya. Apakah dia enggak pernah hormat kepada orangtua," ujar Adrianus.

Baca juga: Ayahnya Dicopot dari Jabatan, Mario Dandy Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor Kini DO dari Kampus

Adapun kebiasaan Mario suka memamerkan harta kekayaan berupa kendaraan mewah menunjukkan bahwa dia merupakan anak orang kaya yang tidak pernah ada di posisi susah.

"Sejauh ini saya hanya tahu satu untuk konteks Mario ya, yakni, orang enggak pernah susah, enggak pernah merasa menghadapi situasi yang down," ujar Adrianus.

"Yang ada situasi yang senang, bahagia terus, semua serba ada kelihatan nya gitu, ngga pernah menghadapi situasi gagal, kecewa, kalah," tambahnya.

Sementara itu, pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan sejatinya tindakan pamer kekayaan ini sudah ada sejak tahun 1959 silam.

"Dari 1959 sudah ada ilmuan sosial yang mengatakan bahwa ketika kita hidup di dunia yang memang dipenuhi dengan kompetisi ekonomi, ditambah kalau konteks timur Indonesia, kita adalah masyarakat yang memang memiliki atau hirarki tingkat sosial," ujar Devie dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2/2023).

Pihak Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka penganiyaan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, menyatakan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka penganiyaan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, menyatakan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya Dacvid (17), anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dipicu aduan sang pacar bahwa korban melakukan perbuatan tidak pantas kepadanya.

Mario sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Kriminolog Duga Mario Dandy Simpan Trauma Masa Kecil"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved