Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Bantah Ketahui Rencana Mario Aniaya David: Awalnya Diajak ke Lebak Bulus Tapi Berubah Rute

Happy mengungkapkan, Shane Lukas mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan ekspresi tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta Cristalino David Ozora, Shane Lukas (baju oranye) saat ditunjukkan di depan awak media dalam jumpa pers dan saat di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Shane merupakan teman dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, yang berperan sebagai provokator dan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan Happy saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Shane Lukas, Selasa (28/2/2023).

Happy mengungkapkan, Shane Lukas mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.

"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy kepada wartawan.

Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.

Baca juga: Shane Lukas Melawan, Bantah Lakukan Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya Brutal David

Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.

"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Berawal dari Suami Cari Istri Hilang dengan GPS, Terungkap Dua Wanita Tewas Dicor Semen di Bekasi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved