Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Hanya Botol Miras yang Terisi Setengah, Ini Barang yang Masih Tertinggal di Rubicon Mario Dandy

Botol miras terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17). Ada lagi barang lain.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto penampakan botol miras serta mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo. Botol miras masih terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17), Selasa (28/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Botol miras yang masih terisi setengah terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17).

Mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu telah disita polisi dan masih masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya botol miras, ternyata ada barang lain yang masih tertinggal di mobil tersebut.

 

Pantauan TribunJakarta.com, ada botol minuman keras (miras) di mobil Rubicon tersebut.

Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.

Baca juga: Tenang, Nanti Saya yang Tanggung Kata Mario Ajak Shane Lukas Ketemu David, Ngakunya Mau Interogasi

Dari penampakannya, botol miras itu terisi setengah.

Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon. Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.

Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved