Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Hanya Botol Miras yang Terisi Setengah, Ini Barang yang Masih Tertinggal di Rubicon Mario Dandy

Botol miras terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17). Ada lagi barang lain.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto penampakan botol miras serta mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo. Botol miras masih terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17), Selasa (28/2/2023). 

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Baca juga: Shane Lukas Nurut Ganti Pelat Rubicon hingga Rekam Penganiayaan, Takut Karena Mario Anak Pejabat

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved