Ternyata Shane yang Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon, Pengacara Sebut Atas Perintah Mario Dandy

Shane Lukas (19) ternyata mengganti pelat nomor Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui David di Komplek Green Permata, Ulujami

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan ekspresi tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor DKI Jakarta Cristalino David Ozora, Shane Lukas (baju oranye) saat ditunjukkan di depan awak media dalam jumpa pers dan saat di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Shane merupakan teman dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, yang berperan sebagai provokator dan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Shane Lukas (19) ternyata mengganti pelat nomor Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelat asli Jeep Rubicon itu bernomor B 2571 PBP. Shane kemudian menggantinya dengan pelat palsu B 120 DEN.

Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya berada di bawah kendali Mario Dandy saat mengganti pelat nomor Jeep Rubicon.

"Jadi dia berada di bawah kendali dari si Dandy," kata Happy.

Happy menyebut Mario Dandy yang menyuruh Shane untuk mengganti pelat mobil mewah tersebut.

Baca juga: Provokasi hingga Rekam saat David Dianiaya Mario, Shane Lukas Disebut Anak Penurut

"Yang menyuruh ini ada suruhan dari si Dandy, jadi atas perintah," ujar dia.

Ia pun mengungkap alasan kliennya merekam aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Happy mengatakan, ada relasi ketergantungan antara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: Mario Aniaya David Sampai Koma, Psikolog Ungkap Dugaan Motif Pelaku Ingin Dipuji hingga Cari Sensasi

Mario disebut bergantung kepada Shane. Sedangkan Shane dianggap sebagai anak penurut.

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut. Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe. 

"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy untuk menganiaya David.

Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.

"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.

Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.

Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.

"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved