Anak Pejabat Aniaya Pemuda
Anak AG Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Sejak Agustus 2024, Wajib Lapor hingga 2026
Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ternyata sudah bebas dari penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ternyata sudah bebas dari penjara.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya sudah bebas sejak Agustus 2024 lalu.
"Sudah bebas bulan Agustus kemarin," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Mangatta menjelaskan, AG yang divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan bebas bersyarat.
"Bukan dipercepat, (tapi) bebas bersyarat. Iya sudah (kembali sekolah)," ujar dia.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, anak AG tetap dikenakan wajib lapor setiap bulannya hingga 2026.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.