Anak Pejabat Aniaya Pemuda

BREAKING NEWS: Temukan Unsur Pidana, Kasus Mario Dandy Diduga Cabuli AG Naik Penyidikan

Hal itu terbukti dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai persetubuhan dengan David Ozora

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus yang menjerat anak bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) bertambah.

Belum tuntas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy harus bersiap menyandang tersangka pencabulan anak di bawah umur yakni mantan pacarnya, AG (15).

Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan pihak AG dan telah menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG. 

Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Tampang Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Gaya Rambut Baru Sempat Senyum di Balik Masker

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.

Mario Dandy Satriyo (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) merupakan pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga dirawat hampir dua bulan di rumah sakit.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Setelah kasus penganiayaan tersebut diproses pihak kepolisian, hubungan asmara Mario Dandy dan AG berakhir.

Baca juga: Kasus KDRT Depok: Suami Derita Hernia Akibat Tindakan Kekerasan Istri

AG telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Tak terima atas vonis tersebut, AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun gagal.

Hakim PT DKI Jakarta menolak banding dari AG dan sehingga mantan pacar Mario Dandy itu tetap dihukum 3,5 tahun di LPKA. 

Tak puas, AG terkini tengah mengajukan kasasi atas putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved