Anak Pejabat Aniaya Pemuda

BREAKING NEWS: Temukan Unsur Pidana, Kasus Mario Dandy Diduga Cabuli AG Naik Penyidikan

Hal itu terbukti dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai persetubuhan dengan David Ozora

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

Bersetubuh Berkali-kali

Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Kolase TribunJakarta.com)

Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak perempuan berinsial AG (15).

Dalam putusan terdakwa AG, terungkap penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dkk dipicu adanya informasi bahwa pacarnya, AG, telah dipaksa melakukan persetubuhan oleh David Ozora.

Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya sekaligus teman dekat AG, Anastasia Pretya Amanda (19)

"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora," ujar Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal perkara penganiayaan Cristalino Ozora, saat membacakan amar putusan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Aksi Keji ART Bunuh Ibunda Anggota DPR RI di Indramayu, Korban Dibekap Hingga Kekurangan Oksigen

Namun, menurut hakim pengakuan dari AG itu selama persidangan adalah tidak benar.

Sebab, jika seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma, sedangkan AG tidak terbukti mengalami hal itu.

Hal itu terbukti dari fakta persidangan, bahwa AG melalukan persetubuhan berkali-kali dengan Mario Dandy Satriyo, usai persetubuhan dengan David Ozora.

"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas hakim.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan terdakwa anak AG adalah terbukti turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim Sri.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara kepada terdakwa AG.

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," tandasnya.

Tidak lama setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak AG melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved