Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AGH Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa, Polisi Libatkan Apsifor Demi Dalami Kondisi Psikologis

Polisi bersama sejumlah pihak kembali melakukan proses pemeriksaan aspek psikologi terhadap wanita berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap

TWITTER
Polisi bersama sejumlah pihak kembali melakukan proses pemeriksaan aspek psikologi terhadap wanita berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi bersama sejumlah pihak kembali melakukan proses pemeriksaan aspek psikologi terhadap wanita berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna mendalami kondisi psikologis dari saksi AG.

"Pada Rabu hari ini akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga oleh Psikologi Forensik," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Sebelum pemeriksaan hari ini, dikatakan Trunoyudo, AG sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan dilakukan oleh para tim ahli.

Pemeriksaan terhadap AG itu guna mengetahui apakah dalam kasus ini kekasih tersangka Mario Dandy itu berada di dalam tekanan ataupun ada unsur relasi kuasa.

"Ini langkah-langkah secara marathon secara cepat terus dilakukan oleh penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat terhadap hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sesuai Undang Undang," ucapnya.

Baca juga: Polisi Gelar Rapat dengan KPAI, Kementerian PPPA dan Apsifor, Tentukan Status AG?

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan AG masih dilakukan di Polres termasuk oleh psikologi forensik," pungkasnya.


 
Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

 

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalami Kasus Penganiayaan David, Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved