Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Rekonstruksi Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Peragakan 55 Adegan di TKP Bekasi
Terdapat pemeran pengganti untuk korban Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKATTA.COM, BANTARGEBANG - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai atau serial killer Wowon CS, 55 adegan diperagakan di TKP Bekasi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) beralamat di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka diantaranya Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin dihadirkan dalam rekonstruksi kali ini.
Ketiganya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dikawal ketat personel bersenjata laras panjang selama proses rekonstruksi berlangsung.
Terdapat pemeran pengganti untuk korban Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi.
Sementara peran saksi di TKP Bekasi diperankan langsung Jeding selaku pemilik kontrakan dan Ami tentangga yang sempat berinteraksi dengan korban.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi dan Cianjur
"Ada 55 adegan yang diperagakan dalam kegiatan sore hari ini di Bekasi," kata Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Eko Barmula.
Adegan pertama dibuka dengan percakapan Wowon, Duloh dan Dede yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian dilanjut dengan komunikasi antara Duloh dengan Jeding terkait sewa kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan.
Adegan kemudian dilanjut dengan latar kejadian di dalam kontrakan, hingga ketiga korban diracun dan tewas.
Serial Killer Bertajuk Supranatural
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, kasus pembunuhan di Bekasi merupakan serial killer atau berantai.
Sebelum menghabisi nyawa satu keluarga di Bekasi, Wowon dkk telah membunuh enam orang lainnya.
"Totalnya ada sembilan korban. Mudah-mudahan cuma sembilan, tidak ada korban lain," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat merilis kasus ini, Kamis (19/1/2023).
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.