Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Rekonstruksi Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Peragakan 55 Adegan di TKP Bekasi

Terdapat pemeran pengganti untuk korban Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kita Bekasi, Rabu (1/3/2023). (1) 

Fadil menjelaskan, tersangka tega menghabisi keluarganya sendiri karena dianggap berbahaya sehingga perlu dihilangkan.  

"Para pelaku ini melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan, ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena para tersangka ini melakukan tindak pidana lain," ucap Fadil.  

Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kita Bekasi.
Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kita Bekasi. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Wowon alias Aki merupakan kaki tangan tersangka Duloh, dia dikenal sebagai orang sakti yang membuka praktek di kediamannya Cianjur.  

"Duloh merasa dirinya mampu meningkatkan kekayaan dengan janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," jelasnya.  

Peran Wowon atau Aki mencari mangsa, mengajak korban datang ke rumah Duloh dengan menyerahkan harta bendanya.  

Pada saat harta benda telah dikuasai, Duloh akan menghabisi nyawa pasiennya dengan cara diracun lalu jasadnya dikubur.  

Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik. (2)
Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kita Bekasi, Rabu (1/3/2023). (2)

"Jadi perjuangan perjalanan pembunuhan diawali penipuan janji dan motif hidup sukses, setelah korban menyerahkan harta bendanya lalu para korban dihilangkan," jelas Fadil.  

Kejahatan ini rupanya diketahui korban Ai Maemunah dan dua orang putranya, mereka dianggap berbahaya khawatir membocorkan perbuatan keji yang telah dilakukan.  

"Keluarga dekat dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved