Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Sang Anak Pejabat Pajak yang Gemar Memperintah dan Menganggap Remeh

Shane Lukas (19) membeberkan karakter Mario Dandy Satriyo (20) temannya. Hal tersebut disampaikan Shane Lukas melalui pengacaranya Happy Sihombing.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
WARTA KOTA/YULIANTO
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan kliennya mempunyai rasa takut lantaran Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak seorang pejabat. Maka dari itu, dijelaskan Happy, Shane Lukas menuruti perintah yang disampaikan Mario Dandy seperti mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Shane Lukas (19) membeberkan karakter Mario Dandy Satriyo (20) temannya.

Hal tersebut disampaikan Shane Lukas melalui pengacaranya Happy Sihombing.

Happy Sihombing mengatakan kliennya mempunyai rasa takut lantaran Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak seorang pejabat.

Maka dari itu, dijelaskan Happy, Shane Lukas menuruti perintah yang disampaikan Mario Dandy seperti mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David.

Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Akibat penganiayaan ini, David terbaring di rumah sakit sejak 20 Februari 2023 dan belum sadarkan diri.

Shane Lukas dikatakan polisi berperan sebagai orang yang merekam aksi penganiayaan dan menghasut Mario untuk melakukan aksi brutal tersebut.

Terbaru, Shane Lukas ternyata merupakan sosok yang mengganti plat nomor Rubicon atas perintah Mario.

Happy mengatakan ada relasi kuasa yang dilakukan Mario kepada Shane Lukas.

Di sisi lain, Mario dan Shane sudah saling mengenal sejak setahun lalu.

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut. Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya itu, Happy juga mengatakan status ayah Mario yang merupakan seorang pejabat membuat dirinya merasa takut.

Hal itu yang kemudian membuat Shane Lukas menuruti perintah Mario.

"Iya karena Mario anak pejabat, selama ini Mario sering menggampangkan ini keterangan dari Shane,"

"Pokoknya apa yang diperintahkan Mario (harus diikuti), (Shane) di bawah tekanan," ucap Happy.

Baca juga: Shane Lukas Cengar-cengir saat di Polres Jaksel, Ternyata Merasa Tak Salah Atas Penganiayaan David

Termasuk merekam video penganiayaan, hal ini merupakan permintana dari Mario kepada Shane.

Selain tukang perintah, Mario ternyata juga memiliki karakter yang kerap meremehkan sesuatu.

"Suruh merekam dia (Mario). Dibilang begini 'Kamu rekam aja, kamu tidak akan ikut bertanggungjawab'," sambungnya.

Shane Lukas bukan pria bersepatu putih di video

Happy Sihombing membantah kliennya pria bersepatu putih yang ada di video penganiayaan David yang tersebar di media sosial.

Shane Lukas dikatakan polisi sebagai pria yang merekam penganiayaan hingga memprovokasi Mario Dandy.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka.
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Video brutalnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David viral di media sosial.

Namun publik sempat dibuat bertanya-tanya dengan sosok pria bersepatu putih yang muncul di video tersebut.

Dalam potongan video penganiayaan Mario terhadap David, terlihat dua orang tengah berjalan di dekat tubuh David yang terkapar di jalan.

Dua orang itu sama-sama menggunakan celana panjang berwarna hitam, tetapi dengan sepatu yang berbeda.

Publik menduga dua pria itu adalah Mario yang melakukan penganiayaan dan Shane Lukas.

Namun hal itu langsung dibantah Happy Sihombing.

Happy mengatakan, Shane Lukas bukanlah pria bersepatu putih seperti yang dituding publik.

"Yang sepatu putih itu bukan dia," kata Happy Sihombing.

Jika pria di video tersebut bukanlah Shane, apakah ada sosok lain yang terlibat penganiayaan?

Baca juga: Catat! Sebaran Kuota Haji 2023 untuk Tiap Provinsi, DKI Jakarta Berapa?

Pernyataan wartawan itu tak dijawab oleh Happy. Happy hanya memastikan Shane Lukas bukan pria bersepatu putih di video tersebut.

"Artinya ada orang lain selain Shane pak?" tanya wartawan yang tak dijawab Happy.

"Nanti aja lagi ya," ucapnya.

Peran Shane kata polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved