Polisi Terlibat Narkoba

Tulis 'Trawas', Teddy Minahasa Bantah Perintah Dody Ganti Sabu dengan Tawas: Nama Sebuah Tempat

Pada persidangan itu, Teddy Minahasa mengatakan tak ada perintah penukaran sabu dengan tawas.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa via SuryaMalang.co.id
Ilustrasi - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran barang bukti narkoba sabu untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Mami Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menyebut dirinya tak pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Pernyataan itu diutarakan Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi saksi di kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pada persidangan itu, Teddy Minahasa mengatakan tak ada perintah penukaran sabu dengan tawas.

Dalam percakapan WhatsApp, Teddy hanya menyebut digantikan dengan 'Trawas'.

Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya. 

Baca juga: Teddy Minahasa Kesal Dikerjain Mami Linda, Balas Dendam Mau Jebak Pakai Sabu

Teddy mengatakan, dirinya tak pernah memberikan perintah khusus kepada Dody Prawiranegara.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.


Seperti diketahui, pada pekan lalu Rabu (22/2/2023) Teddy Minahasa tidak bisa hadir karena sakit.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan hingga dilanjutkan hari ini, Rabu (1/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa meragukan saksi pertama yang dihadirkan saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa meragukan saksi pertama yang dihadirkan saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023). (Tangkapan layar Kompas TV)

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).

Atas pernyataan Teddy Minahasa tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved