Polisi Terlibat Narkoba
Tulis 'Trawas', Teddy Minahasa Bantah Perintah Dody Ganti Sabu dengan Tawas: Nama Sebuah Tempat
Pada persidangan itu, Teddy Minahasa mengatakan tak ada perintah penukaran sabu dengan tawas.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menyebut dirinya tak pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Pernyataan itu diutarakan Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi saksi di kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Pada persidangan itu, Teddy Minahasa mengatakan tak ada perintah penukaran sabu dengan tawas.
Dalam percakapan WhatsApp, Teddy hanya menyebut digantikan dengan 'Trawas'.
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Kesal Dikerjain Mami Linda, Balas Dendam Mau Jebak Pakai Sabu
Teddy mengatakan, dirinya tak pernah memberikan perintah khusus kepada Dody Prawiranegara.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.
Seperti diketahui, pada pekan lalu Rabu (22/2/2023) Teddy Minahasa tidak bisa hadir karena sakit.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan hingga dilanjutkan hari ini, Rabu (1/3/2023).

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).
Atas pernyataan Teddy Minahasa tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.