Pemilu 2024

Bawaslu Jakarta Barat Nilai Bacaleg PKB Langgar Etika Diduga Kampanye Terselubung saat Cap Go Meh

Meski idak ditemukan unsur dugaan pelanggaran, Raup meminta agar para bacaleg lain tak ada yang melakukan kampanye di luar jadwal. 

ilustrasi viaa Pos-Kupang
Ilustrasi kampanye - Bawaslu Jakarta Barat menilai bacaleg PKB kampaye terselubung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu Jakarta Barat menyatakan tindakan Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fuidy Luckman dalam acara Cap Go Meh beberapa waktu lalu kurang etis secara etika politik.

"Dari sisi etika itu kurang patut karena diduga kampanye terselubung atau curi start dari sisi etika kurang patut lah," ucap Abdul Raup usai rapat pleno mengenai laporan terhadap Fuidy Luckman, Kamis (2/3/2023).

Meski idak ditemukan unsur dugaan pelanggaran, Raup meminta agar para bacaleg lain tak ada yang melakukan kampanye di luar jadwal. 

"Kepada Bacalegnya sendiri (Bawaslu Jakbar) minta untuk menghindari image dari masyarakat terkait dengan kampanye diluar jadwal tersebut," kata Raup

Selain itu, Raup juga mengimbau kepada parpol untuk tidak berkampanye sebelum waktunya.

"Kepada partai politik terutama di mana Bacaleg tersebut berada agar memberikan imbauan kepada bacaleg-bacalegnya terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu apakah bentuknya sosialisasi atau kampanye.

Jangan sampai tahapan kampanye belum dimulai tapi mereka sudah sosialisasi memperkenalkan diri mereka, baik secara pribadi maupun orang lain," paparnya. 

Baca juga: Cak Imin Didorong Jadi Capres 2024, PKB: Wakilnya Prabowo atau Anies, Terserah

Sebelumnya, masyarakat memberikan informasi ke Bawaslu Jakarta Barat terkait dugaan kampanye politik terselubung yang diduga dilakukan Fuidy Luckman saat acara Cap Go Meh di kawasan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakbar, pada Minggu (12/2/23) lalu.

Fuidy merupakan Bacaleg PKB dari daerah pemilihan dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu.

Atas informasi dari masyarakat itu, Bawaslu Jakbar pun melakukan  pengecekan tempat ibadah yang dimaksud dalam laporan dan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak. Termasuk mengumpulkan barang bukti berupa informasi. 

Bawaslu Jakbar juga memanggil meminta klarifikasi Fuidy Luckman pada Selasa (21/2/23).

Fuidy dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye politik terselubung tersebut. Bawaslu Jakbar melayangkan 32 pertanyaan pada Fuidy. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved