Polisi Terlibat Narkoba
Hotman Paris Meradang, Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa ke Dody Cacat Hukum
Hotman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam bukti percakapan kliennya Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait: #Polisi Terlibat Narkoba
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.