Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Meradang, Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa ke Dody Cacat Hukum

Hotman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam bukti percakapan kliennya Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved