Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Pacar Mario Bisa Lolos Jerat Hukum Lewat Restorative Justice, Asal Keluarga David Sepakat Damai

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) dinilai bisa lolos dari jerat hukum dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Tayang: | Diperbarui:
TWITTER
Di media sosial Twitter, beredar isu yang menyebut AGH pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) turut menyaksikan saat putra petinggi GP Ansor, David (17) dianiaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) dinilai bisa lolos dari jerat hukum dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Adapun AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Namun, restorative justice dapat dilakukan jika AG dan keluarga korban bermusyawarah hingga mencapai kesepakatan damai.

"Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," kata Sofyan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Menurut Sofyan, perkara yang melibatkan AG dapat dihentikan ketika keluarga korban telah memaafkan pelaku dan terjadi kesepakatan damai.

Baca juga: Tendang David dengan Sadis seolah Lagi Free Kick, Bisa-bisanya Mario Dandy Selebrasi Siu Ronaldo

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Status anak tersebut kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," ujar dia.

"Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satriyo dan pacarnya berinisial AG, serta Shane Lukas (19) sempat memberikan keterangan bohong.

Baca juga: Jalan Berliku Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan David

Pengakuan bohong itu disampaikan ketiganya saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki.

Namun, sambung Hengki, penyidik mencari bukti baru dan mencocokkan dengan keterangan para tersangka dan pelaku.

"Setelah kami sesuaikan dgn CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (Whatsapp), tergambar semua peranannya di situ," ungkap dia.

Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AG menjadi pelaku.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal ," jelas Hengki.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved