Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Ada Korban Kebakaran Depo Plumpang Dilarang Gugat Usai Diberi Rp 10 Juta, Ini Jawaban Pertamina

Pertamina buka suara soal adanya korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang dilarang menggugat usai diberi uang Rp 10 juta, Senin (6/3/2023).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pertamina buka suara soal adanya korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang dilarang menggugat usai diberi uang Rp 10 juta.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi mengatakan, pihaknya masih akan mengonfirmasi terkait hal tersebut.

"Nanti saya konfirmasi lagi ya berkaitan seperti itu," kata Deny di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) malam.

Di sisi lain, Deny mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Pendataan juga meliputi siapa saja ahli waris dari para korban tewas.

Baca juga: Masih Kritis, 3 Balita Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Alami Luka Bakar Berat

"Kami juga masih mendata masing-masing korban baik yang ahli warisnya tentunya itu masih kita coba data," ucap Deny.

"Kemudian terkait dengan pemberian nanti saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang menerima uang Rp 10 juta dari PT Pertamina Patra Niaga usai anggota keluarganya meninggal, Jumat (3/3/2023) lalu.

Iriyanto, anak dari korban tewas Iriana (65) mengungkapkan, uang itu diterima adik kandungnya di RS Polri Kramatjati saat menunggu proses penyerahan jenazah sang ibu.

Suasana pengungsian warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023).
Suasana pengungsian warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dalam prosesnya, Iriyanto menilai ada semacam serangan psikologis yang dirasakan sang adik, Sulistiawati, saat disodori uang dan surat pernyataan.

"Ibu saya kan di RS Polri, pas lagi mau bawa jenazah ke dalam mobil, adik saya diserahin duit sama kertas," kata Iriyanto saat ditemui di kediamannya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).

Menurut Iriyanto, pihak Pertamina kurang tepat memberikan surat tersebut dan langsung meminta sang adik menandatanganinya dalam kondisi sedang diselimuti duka.

Apalagi, ada permintaan dalam surat yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 itu supaya keluarga mendiang Iriana tidak menggugat ataupun menuntut Pertamina atas alasan apapun ke depannya.

Baca juga: 24 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Dirawat di RSPP, Alami Luka Bakar 50 - 95 Persen

"Bu ini dari Pertamina buat biaya pemakaman, tanda tangan di sini. Adik saya main tanda tangan aja, nggak dibaca lagi semuanya," kata Iriyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved