Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Ada Korban Kebakaran Depo Plumpang Dilarang Gugat Usai Diberi Rp 10 Juta, Ini Jawaban Pertamina

Pertamina buka suara soal adanya korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang dilarang menggugat usai diberi uang Rp 10 juta, Senin (6/3/2023).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) malam. 

"Nggak tahunya di bawahnya ada tulisan lagi, begini tulisannya, setelah menerima dan setuju Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga, bahwa saya dan ahli waris menyatakan dengan diterimanya bantuan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group," paparnya.

Iriyanto lantas merasa dijebak oleh Pertamina.

Ia menilai adiknya merasa diserang secara psikologis oleh perusahaan pemilik depo BBM yang terbakar itu.

"Adik saya diserang secara psikologis, kondisinya lagi lelah mental dan fisik, ditambah nggak punya duit, kondisinya juga lagi dorong jenazah ibu saya menuju mobil, langsung dikasih duit," ucap Iriyanto.

Iriyanto mengaku sudah melapor polisi atas hal ini dan berharap ke depannya pihak PT Pertamina lebih memperhatikan keluarga korban.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved