Polisi Terlibat Narkoba

Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Ahwil Luthan Jelaskan Soal Teknik Undercover Buy

Koordinator Kelompok Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait teknik undercover buy dalam persidangan.

Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait teknik undercover buy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Pada kesempatan itu, Ahwil menyebut bila undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.

"Undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung," kata Ahwil dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, agen undercover buying bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika.

Baca juga: Anies Baswedan Bikin IMB Warga Sekitar Depo Plumpang, Politisi PKS Sebut Sama Seperti Janji Jokowi

Selain itu, boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.

Pihak kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung untuk melakukan unercover buying.

Bila tidak dikhawatirkan bentrok dengan personil kepolisian lain saat eksekusi.

Baca juga: JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Bintang 3 Beri Keterangan

"Kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ungkapnya.

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.

Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara Ungkap Hal Tak Masuk Akal: Beda Agama

Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.

Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.

Pada sidang hari ini, agenda persidangannya yakni mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengajukan dua ahli yang dihadirkan pada hari Senin (6/3/2023). Pertama dari BNN dan yang kedua dari ahli pidana," kata seorang JPU di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).

Permintaan menghadirkan dua ahli tersebut dikabulkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Baik, kami tidak batasi sesuai dengan berkas perkara. Kami ingatkan juga bisa diselekso sesuai sema no 2 tahun 1985. Tidak ada kewajiban mendengarkan semua, tapi bisa diseleksi sesuai dengan hal-hal yang penting," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News


 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved