Polisi Terlibat Narkoba

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Bintang 3 Beri Keterangan

Diketahui, Ahwil Luthan merupakan Kepala BNN pertama, yang saat itu bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, Ahwil Luthan merupakan Kepala BNN pertama, yang saat itu bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mochtar Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Namun, persidangan ini sempat tertunda dan baru dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Kami telah memanggil dua orang ahli, yang satu telah hadir pada pagi hari ini. Untuk ahli Ahwil Luthan dipersilakan memasuki ruang sidang," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika ini.

Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan dari BNN

Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.

Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.

Pada sidang hari ini, agenda persidangannya yakni mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengajukan dua ahli yang dihadirkan pada hari Senin (6/3/2023). Pertama dari BNN dan yang kedua dari ahli pidana," kata seorang JPU di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).

Permintaan menghadirkan dua ahli tersebut dikabulkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved