Polisi Terlibat Narkoba
JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Bintang 3 Beri Keterangan
Diketahui, Ahwil Luthan merupakan Kepala BNN pertama, yang saat itu bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui, Ahwil Luthan merupakan Kepala BNN pertama, yang saat itu bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mochtar Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023).
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Namun, persidangan ini sempat tertunda dan baru dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Kami telah memanggil dua orang ahli, yang satu telah hadir pada pagi hari ini. Untuk ahli Ahwil Luthan dipersilakan memasuki ruang sidang," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika ini.
Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakbar, JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan dari BNN
Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.
Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.
Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.
Pada sidang hari ini, agenda persidangannya yakni mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengajukan dua ahli yang dihadirkan pada hari Senin (6/3/2023). Pertama dari BNN dan yang kedua dari ahli pidana," kata seorang JPU di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).
Permintaan menghadirkan dua ahli tersebut dikabulkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.