Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Lengkap dengan Syarat Perpanjang dan Biayanya
Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya, Jangan Sampai Telat Bayar!
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Umumnya, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Apabila masa berlaku hampir habis, maka pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM.
Adapun untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, saat ini terdapat beberapa pilihan layanan yang dioperasikan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Permintaan Mahfud MD soal Pasal Berat untuk Mario Dandy Satriyo
Selain lewat kantor Satpas, perpanjangan SIM bisa dilakukan di gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling, berlokasi di wilayah-wilayah.
Layanan ini, memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan mendatangi lokasi gerai terdekat dan tak perlu jauh-jauh ke kantor pusat penerbitan SIM.
Selain lebih mudah, antrean pada layanan SIM keliling biasanya juga tidak terlalu banyak.
Adapun untuk layanan SIM Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Lokasi pelayanan SIM Keliling
Inilah lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin (6/3/2023) :
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland, Jakarta Barat
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Syarat perpanjang SIM di gerai SIM Keliling
Untuk diketahui, para pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni :
1. KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
2. Mengisi formulir permohonan
3. Bukti cek kesehatan atau mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu dicatat, lokasi pelayanan SIM Keliling hanya beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM
Lantas, berapa biaya perpanjang SIM yang diperlukan?
Apabila mengacu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C ialah sebagai berikut :
- Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C
Itulah lokasi SIM Keliling hari ini, lengkap dengan informasi seputar syarat dan biayanya.
| 17 Langkah Perpanjang SIM Online: Tak Perlu Antre, Bisa Dari Rumah |
|
|---|
| Tata Cara Bikin SIM Secara Online, Ujian Teori Bisa dari Rumah |
|
|---|
| Setelah Tilang Manual Ditiadakan, Kini Masyarakat Bisa Bikin dan Perpanjang SIM dari Rumah |
|
|---|
| Polisi Buru Pembeli SIM dan Buku Nikah Palsu di Setiabudi Jaksel, Siap-Siap Kena Pidana |
|
|---|
| Pemalsu Dokumen di Setiabudi Tertangkap, Simak Penjelasan Polisi Soal Beda SIM Asli dan Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sim_20180402_063910.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.