Polisi Terlibat Narkoba
Jendral Bintang 3 Jadi Saksi Ahli, Teddy Minahasa Segan dan Hormat di Persidangan: Beliau Guru Saya
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat pada seniornya saat dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat pada seniornya saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.
Ahwil Loetan yang saat ini menjabat Koordinator Kelompok Ahli BNN itu didatangkan JPU untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Barat.
Saat persidangan berlangsung, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat dan menganggap saksi ahli Ahwil Loetan sebagai gurunya.
“Beliau guru saya pak, tentunya masih ingat beliau mengajarkan itu,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Ahwil Luthan Jelaskan Soal Teknik Undercover Buy
Mulanya, Teddy Minahasa menanyakan soal asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHP.
Saksi kemudian memberikan jawaban lugas pertanyaan dari Teddy Minahasa.
"Ingat sekali, bahwa tidak ada satu orang yang bisa dihukum tanpa undang-undang yang mengaturnya,” kata Ahwil.
Baca juga: JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Bintang 3 Beri Keterangan
Di momen lainnya saat persidangan berakhir, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat kepada seniornya.
Bahkan, Teddy Minahasa sampai mengambilkan masker yang terjatuh hingga membereskan microphone yang dipakai.
Teddy juga tampak memberikan hormat ke Ahwil Loetan saat hendak meninggalkan tempat persidangan.
Baca juga: Tantang Linda Tunjukkan Foto Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Jangan Bicara Tanpa Bukti
Sebagai informasi, pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi ahli dari BNN dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.
Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.
Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.
Jakarta Barat
Teddy Minahasa
BNN (Badan Narkotika Nasional)
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan
Jon Sarman Saragih
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.