Polisi Terlibat Narkoba
Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Ahwil Luthan Jelaskan Soal Teknik Undercover Buy
Koordinator Kelompok Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait teknik undercover buy dalam persidangan.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait teknik undercover buy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli dalam kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Pada kesempatan itu, Ahwil menyebut bila undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.
"Undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung," kata Ahwil dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, agen undercover buying bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika.
Baca juga: Anies Baswedan Bikin IMB Warga Sekitar Depo Plumpang, Politisi PKS Sebut Sama Seperti Janji Jokowi
Selain itu, boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Pihak kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung untuk melakukan unercover buying.
Bila tidak dikhawatirkan bentrok dengan personil kepolisian lain saat eksekusi.
Baca juga: JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Teddy Minahasa, Ahli BNN Bintang 3 Beri Keterangan
"Kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ungkapnya.
Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.
Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara Ungkap Hal Tak Masuk Akal: Beda Agama
Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.
Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.
Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.
Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan
Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.