Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya

Trunoyudo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tersangka Mraio Dandy dan Shane Lukas masih berjalan. Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Shane Lukas (foto kiri) tertunduk saat ditampilkan di depan publik saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menetapkannya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (foto kanan), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, saat dihadirkan sebagai tersangka penganiayaan David saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penahanan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk perpindahan rutan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tersangka Mraio Dandy dan Shane Lukas masih berjalan. Ia memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.

"Proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.

Baca juga: Terkuak Sosok APA, Perempuan yang Bocorkan Rahasia David dan AG: Pernah Dekat dengan Mario Dandy

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Baca juga: Kekasih Mario Syok Shane Lukas Tiba-tiba Oper Video Penganiayaan David, AG Mengalihkan Pandangan

Baca juga: Kakak AGH Bicara Kronologi Kasus Penganiayaan Terhadap David: Sang Adik Tak Nyaman Permintaan Mario

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved