Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Terkait Perpanjangan IMB Warga Tanah Merah, Heru Budi Tak Banyak Komentar: 2023 Aja Belum Selesai!

Heru Budi Hartono akhirnya buka suara soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara bagi warga Tanah Merah yang diberikan Anies Baswedan.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono akhirnya buka suara soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara bagi warga Tanah Merah yang diberikan Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2021 lalu.

Sebagai informasi, IMB sementara yang diberikan Anies itu berlaku selama tiga tahun hingga 2024 mendatang.

Terkait akan diperpanjang atau tidaknya IMB tersebut, Heru Budi enggan berkomentar banyak.

"2023 saja belum selesai," ucapnya singkat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Meski tak menjawab secara gamblang, Heru mengisyaratkan kawasan tersebut bakal dikembalikan sebagai buffer zone.

Baca juga: Anies Baswedan Kecoh Warga Tanah Merah Soal IMB Sementara, Gembong PDIP Minta Tetap Direlokasi

Hal ini sesuai dengan konsep yang tengah dimatangkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kan konsepnya dari Kementerian BUMN ada buffer zone," ujarnya.

Kesalahan Fatal Anies Terbitkan IMB Warga Tanah Merah Jadi Bom Waktu

Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang menewaskan belasan warga sebagai bom waktu yang ditinggalkan Anies Baswedan.

Menurutnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu membuat kesalahan fatal dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan di lahan yang merupakan milik Pertamina itu.

"Itu bom waktu yang akhirnya meledak. Karena (IMB yang diterbitkan Anies) jadi legalitas buat mereka tinggal (dekat Depo Plumpang)," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Singgung Jokowi, NasDem Bela Anies Baswedan Diserang soal IMB Kampung Tanah Merah

Pengamat dari Universitas Trisakti itu menyoroti langkah Anies yang membuat kontrak politik dengan warga Tanah Merah saat Pilkada DKI 2017 silam.

Menurutnya, Anies seharusnya merelokasi warga bukan malah menerbitkan IMB kawasan pada 2021 silam dan berlaku selama tiga tahun.

Apalagi, lahan yang mereka tempati itu sangat berbahaya dan seharusnya menjadi buffer zone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved